Tergugat Akan Hadirkan Pemberi Kuasa dan Tujuh Saksi pada Sidang Lanjutan Sengketa Kebun Lae Saga

TEROPONG SUMUT

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:58 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Persidangan sengketa kebun sawit di Desa Lae Saga antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin sebagai tergugat akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Singkil pada 7 Juli 2026.

Dalam persidangan terakhir, pihak tergugat menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan pemberi kuasa pengelolaan lahan beserta tujuh orang saksi untuk memperkuat dalil dan bantahan mereka terhadap gugatan yang diajukan penggugat.(25/06).

Sebelumnya, enam saksi yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan bahwa lahan sengketa selama bertahun-tahun dikelola oleh Mirja Kusuma. Para saksi juga membantah tudingan bahwa penggugat menguasai lahan seluas 10 hektare dan menerangkan bahwa lahan yang dikelola berkisar 6 hektare, termasuk sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim meminta pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan untuk dihadirkan guna memperjelas hubungan hukum atas objek sengketa. Sidang lanjutan nantinya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi tergugat dan pembuktian terhadap dalil yang selama ini disampaikan dalam persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena inti sengketa tidak terletak pada teknis budidaya sawit, melainkan pada siapa yang memiliki dasar penguasaan, pengelolaan, pemanenan, dan pemanfaatan hasil kebun yang menjadi objek sengketa. Hasil pemeriksaan saksi-saksi tergugat pada sidang mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pembuktian perkara.//@tim.

Berita Terkait

Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:27 WIB

Konfirmasi Awak Media Masih Ditunggu, Dir Reskrimum Polda Sumut Belum Buka Suara Soal Laporan Penipuan dan Fitnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Nyali Polda Sumut Terkesan Ditantang Oleh Dua Orang Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan, 8 Bulan Masi Berkeliaran di Kota Medan ?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:35 WIB

Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Dari Sumatera Utara, Putra Minang Beri Dukungan Penuh untuk Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai Komandan Upacara HUT RI 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Laporannya Diproses! Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvin Simanjutak Dapatkan Apresiasi Dari Korban Pencurian Yang Dituduh Meras Maling 250 Juta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Ternyata, Penangguhan Penahanan Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan Setelah Membantu Polisi Menangkap Maling Atas Atensi Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:27 WIB

Beredar Isu Wartawan Korban Pencurian Jadi Tersangka Diduga Akan “Dihabisi” Jika Ditangkap, Isu Uang Imbalan 30 Juta Sudah Beredar!

Berita Terbaru